A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Car Free Day Dibuka Lagi Hari Ini, Patuhi Protokol Kesehatan atau Kena Denda

Kompas TV regional berita daerah

Car Free Day Dibuka Lagi Hari Ini, Patuhi Protokol Kesehatan atau Kena Denda

Kompas.tv - 21 Juni 2020, 07:16 WIB
car-free-day-dibuka-lagi-hari-ini-patuhi-protokol-kesehatan-atau-kena-denda
Suasana car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016). (Sumber: Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Car free day (CFD) DKI Jakarta dibuka lagi hari ini, Minggu (21/6/2020), setelah ditiadakan sejak 15 Maret 2020.

Tampak ramai warga yang beraktivitas di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Perlu diketahui juga bahwa ada sejumlah informasi mengenai kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tersebut.

Salah satunya adalah perubahan durasi car free day selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: PSBB Transisi, Car Free Day Sudirman-Thamrin hanya Digelar hingga Pukul 10.00 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, car free day perdana setelah ditiadakan akibat pandemi Covid-19 akan dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, berkurang 1 jam dari pelaksanaan sebelum adanya pandemi.

"Saat ini kita masih dalam pelaksanaan PSBB masa transisi, untuk itu tahap awal pelaksanaan HBKB waktunya hanya sampai jam 10.00," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Hanya Olahraga, PKL Dilarang

Meskipun sudah dilaksanakan kembali, car free day dibatasi hanya untuk masyarakat yang akan berolahraga. Pedagang kaki lima (PKL) untuk sementara waktu tak diizinkan berjualan di area car free day.

"Pedagang kaki lima tidak diperbolehkan, sementara HBKB untuk berolaraga dengan penerapan prinsip protokol kesehatan," ujar Syafrin.

Warga yang Dilarang ke Car Free Day

Syafrin menyampaikan, ibu hamil, anak-anak, dan warga lanjut usia (lansia) dilarang beraktivitas di area car free day. Alasannya, tiga kategori warga tersebut rentan terpapar Covid-19.

Selain itu, masyarakat yang memiliki gejala demam atau flu juga diimbau agar tidak beraktivitas di area car free day demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Pemisahan Jalur untuk Hindari Kerumunan

Syafrin menjelaskan, selain tidak ada PKL dan jam penyelenggaraan car free day yang dikurangi, ada pemisahan jalur antara pejalan kaki, pelari, dan pesepeda, pada saat car free day hari ini.

Pemisahan jalur bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berisiko menularkan Covid-19.

Rincian pemisahan jalur tersebut, yakni sebagai berikut: 

  1. Bagi pesepeda disiapkan 3 lajur paling kanan, olahraga lari disiapkan 1 lajur paling kiri, dan trotoar bagi pejalan kaki.
  2. Pada segmen jalan di mana hanya terdapat 3 lajur, maka 2 lajur digunakan untuk jalur pesepeda, 1 lajur untuk olahraga lari, dan pejalan kaki diarahkan untuk menggunakan trotoar.
  3. Pada segmen jalan di simpang Flyover Karet, 2 lajur sebelah kanan digunakan untuk pesepeda dan 1 lajur paling kiri untuk olahraga lari, pejalan kaki diarahkan untuk menggunakan trotoar.
  4. Pada segmen Simpang Susun Semanggi, 2 lajur sebelah kanan disiapkan untuk pesepeda, bagi olahraga lari, dan pejalan kaki diarahkan melalui kolong Simpang Susun Semanggi.

Protokol Kesehatan Car Free Day

Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib menerapkan protokol kesehatan dan membawa beragam perlengkapan.

Selain memakai masker, warga harus membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.

Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Tempat Wisata Jakarta Dibuka, Bagaimana Protokolnya?

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x