Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Majelis Adat Dayak Nasional menggelar sidang peradilan hukum adat terhadap Lutfi Holi. Prosesi ini untuk menentukan sanksi yang harus ditanggung oleh pelaku ujaran kebencian itu.
Sidang turut dihadiri sejumlah tokoh adat. Termasuk Sekretaris Daerah, dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berpesan akan pentingnya sikap saling menghormati.
"Pesan saya, ini merupakan pelajaran berharga buat kita. Apa yang dilakukan oleh Lutfi Holi ini membuat masyarakat adat dayak tersinggung, sehingga dilakukan ritual hukum adat. Kita ini sebagai bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama dan istiadat, kita harus saling menghormati," tutur Wagub Kalbar, Ria Norsan.
Pelaksanaan hukum adat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara saat sidang berlangsung, Lutfi Holi dihadirkan secara virtual.
Lutfi Holi sendiri merupakan tersangka ujaran kebencian di media sosial, yang kini statusnya sudah diamankan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dewan Adat Dayak berharap kejadian ini menjadi yang terakhir, dan kasus serupa tak terulang kembali di masa yang akan datang.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak.
#Sidang #Dayak #Madura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.