Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANDUNG, KOMPAS.TV - Kamis siang, dengan dijemput pihak keluarga dan tim pengacaranya, youtuber "prank sampah", Ferdian Paleka bersama kedua rekannya, resmi bebas dari tahanan Mapolrestabes Bandung.
Hampir satu bulan Ferdian Paleka bersama kedua rekannya, Aidil dan Tubagus, merasakan dinginnya jeruji besi atas tuduhan kasus prank sembako berisikan sampah, terhadap Transpuan di Kota Bandung.
Menurut Kasatreskrim Polretabes Bandung, akbp Galih Indragiri, dibebaskan Ferdian Paleka bersama kedua rekannya tersebut, berdasarkan pencabutan laporan oleh korban, serta pasal yang disangkakan yakni undang-undang ITE delik aduan
Dengan dicabutnya laporan oleh korban, maka proses penyidikan dihentikan.
#Youtubersampah #Ferdianpaleka #prank #Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.