Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya membatalkan diskusi bertajuk tentang "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Diskusi tersebut semula dijadwalkan bakal digelar secara virtual pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Namun, diskusi itu urung terlaksana karen panitia dan pembicara atau narasumber bersepakat membatalkannya dengan pertimbangan situasi dan kondisi saat ini yang dinilai sedang tidak kondusif.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sempat ada ancaman yang datang kepada panitia dan narasumber acara diskusi tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD Ungkap 5 Alasan Kepala Negara Bisa Diberhentikan
Presiden Constitutional Law Society (CLS), Aditya Halimawan, mengakui acara diskusi tersebut dibatalkan karena ada ancaman yang datang.
Ancaman tersebut dikirim kepada pihak panitia, narasumber dan moderator. Namun, Aditya enggan menjelaskan secara rinci bentuk ancaman tersebut.
"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," kata Aditya dikutip dari Kompas.com pada Jumat (30/5/2020).
Aditya menjelaskan, judul diskusi yang diselenggarakan pihaknya mengalami perubahan. Semula diskusi yang akan digelar pihaknya berjudul "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Tapi judul diskusi itu diubah menjadi, "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Meski telah berganti judul, acara diskusi tetap batal.
Menurut Aditya, penggantian judul diskusi itu disebabkan adanya penggunaan diksi yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Staf Kepresidenan Bicara Soal Diskusi "Pemecatan Presiden" dan Teror Dosen
"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD. Nah, kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya.
Aditya menyayangkan, pihak yang menyalahartikan kegiatan diskusi yang akan dilakukannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.