A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pria Catut Nama Panti Asuhan Minta Sumbangan Raup Rp6 Juta, Dibebaskan karena Istri Hamil 8 Bulan

Kompas TV regional berita daerah

Pria Catut Nama Panti Asuhan Minta Sumbangan Raup Rp6 Juta, Dibebaskan karena Istri Hamil 8 Bulan

Kompas.tv - 29 Mei 2020, 15:24 WIB
pria-catut-nama-panti-asuhan-minta-sumbangan-raup-rp6-juta-dibebaskan-karena-istri-hamil-8-bulan
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Tega! Pelaku Penipuan Modus Tukar ATM Targetkan Warga Pendatang

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, polisi menemukan uang tunai senilai Rp6 juta yang disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yakni ditemukan surat rekomendaasi permintaan sumbangan yang mencatut nama sejumlah panti asuhan di Bulukumba seperti Panti Asuhan Ihyaun Nufus dan Panti Asuhan Hidayatullah.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku JS lalu digiring ke Mapolsek Ujung Bulu, Bulukumba beserta barang bukti sebuah tas berisi uang tunai Rp6 juta dan surat rekomendasai panti asuhan yang namanya dicatut.

Setelah sepekan menjalani penahanan, pelaku lantas dibebaskan setelah polisimelakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku karena pihak apnti asuhan yang namanya dicatut mencabut laporannya. 

Dari keterangan pelapor, Abdul Salam mengatakan, pencabutan laporan didasari karena alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Kantongi Ratusan Juta Hasil Penipuan Jual Tanah, Suami Istri Ditangkap Usai Buron 13 Tahun

“Tersangka JS memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan orang tua. Sedangkan istrinya sedang hamil8 bulan,” kata Abdul.

Namun demikian, Abdul memperingatkan agar pelaku tidakmengulangi perbuatannya. Namun, jika peringatan tersebut diabaikan dan pelaku kembali beraksi melakukan penipuan maka akan ditangkap.

Polisi akan menjerat JS dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. 

Adapun uang tunai Rp6 juta hasil sumbangan fiktif seibelikan sembako, kemudian disumbangkan kepada warga kurang mampu. (Muhammad Salih)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Jawa Timur

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

24 Desember 2024, 20:17 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x