Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Bupati Banyumas Achmad Husein mengancam sebuah toko busana yang ditemukan melanggar PSBB dalam sidak yang dilakukannya pada beberapa hari lalu.
Toko busana yang diancam tutup dianggap tidak mematuhi aturan protkol kesehatan Covid-19 yang mengharuskan pengunjungnya menjaga jarak fisik dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk agar tidak ada keramaian.
Usai memberi ancaman akan menutup toko secara paksa, Achmad Husein juga meminta pengunjung untuk kembali ke rumah masing masing karena mereka juga dianggap melanggar PSBB dan tidak patuh pada aturan.
Selain melakukan inspeksi mendadak di toko busana, Bupati Banyumas melanjutkan sidak di supermarket dan ditemukan pengunjung di dalam supermarket juga tidak menjaga jarak dan padat.
Dengan pengeras suara, bupati meminta agar pemilik supermarket mengubah pola pelayanan.
Dengan aturan yang dibuat tegas oleh pemilik supermarket, seharusnya masyarakat yang datang akan patuh.
Di Pekalongan Jawa Tengah sebuah toko busana dipasang pemberitahuan yang bertuliskan toko ditutup.
Dan akan kembali dibuka jika pemilik toko telah mengantongi izin dari gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.
Oleh pemerintah, toko ini dinilai abai terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah terkait pencegahan dan penyebaran penyakit Covid-19.
Sebelum ditutup, toko ini telah diberi peringatan sebelumnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini bisa menjadi pembelajaran bagi manajemen toko busana ini dan toko – toko lainya agar tetap menaati prosedur dan protokol penanganan Covid-19 di kota Pekalongan.
Sementara di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masyarakat tetap ramai memadati pertokoan di sepanjang Jalan Wangun Sarkoro.
Padahal pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diperpanjang selama 14 hari mulai tanggal 20 Mei - 3 Juni.
Namun masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berbelanja.
Seperti tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
Salah seorang warga menyebut bahwa ia terpaksa datang ke pertokoan karena harus membeli sejumlah kebutuhan jelang hari raya lebaran.
Diketahui kasus ODP dan PDP di Kabupten Cianjur terus bertambah dan membuat cianjur masuk dalam zona merah Covid-19.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.