Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JEPARA, KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap Indra Permana (26), pelaku pembunuhan Sintya Wulandari (21).
Indra dibekuk saat hendak menjual motor hasil curiannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (18/5/2020).
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, Indra Permana ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2015.
"Pelaku ini residivis kambuhan," kata Nugroho dikutip dari kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga: Perempuan Dirampok dan Diduga Dibunuh Saat sedang Salat Ternyata Anak Yatim Piatu
Penangkapan Indra berawal dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/5/2020) siang di kediaman korban di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara.
Korban baru saja pulang bekerja dari tempat usaha laundry di wilayah Kecamatan Kedung.
Beberapa saat kemudian, korban yang telah rampung menunaikan ibadah shalat dzuhur memergoki pelaku hendak mencuri motor matik miliknya.
Sebelumnya pelaku memang sudah mengintai aktivitas korban. Seketika itu, pelaku yang panik lantas menghabisi nyawa korban yang masih mengenakan bagian bawah mukena.
"Pelaku memukul dan menendang korban. Setelah korban tersungkur, pelaku mencekiknya hingga meninggal dunia. Saat itu pelaku kabur membawa motor korban dan juga handphone korban," kata Nugroho.
Sebelumnya, korban ditemukan oleh kakaknya sudah tak bernapas tergeletak di lantai kamarnya pada Rabu (13/5/2020) sore.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.