A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Napi Asimilasi Perkosa dan Bakar Perempuan, Ibu Pelaku Bungkus Jasad Korban Pakai Kardus

Kompas TV regional berita daerah

Napi Asimilasi Perkosa dan Bakar Perempuan, Ibu Pelaku Bungkus Jasad Korban Pakai Kardus

Kompas.tv - 9 Mei 2020, 13:38 WIB
napi-asimilasi-perkosa-dan-bakar-perempuan-ibu-pelaku-bungkus-jasad-korban-pakai-kardus
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

DELI SERDANG, KOMPAS TV - Kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial El di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Nomor 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) akhirnya terkuak.

Korban berusia 21 tahun yang bekerja di bridal salon itu ternyata dibunuh oleh mantan pacarnya berusia 22 tahun berinisial J. Tersangka J diketahui baru bebas lewat program asimilasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir, menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Bermula pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. 

Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh rekannya M yang juga ditetapkan tersangka oleh polisi atas pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan

Ketika sampai di lokasi, tersangka J mengajak korban bersetubuh. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. 

Korban kemudian pingsan. Di saat tak sadarkan diri, tersangka J menyetubuhi korban. "Selanjutnya, tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," ujar Isir.

Setelah itu, pelaku M membakar jasad korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M. Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J. 

Isir menyebut J dan M sebagai penjahat kelamin. Pasalnya, keduanya ternyata merupakan bekas narapidana kasus pencabulan terhadap anak.

Keduanya lalu dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020. Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak. Kasusnya ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan. 

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir.

Baca Juga: Pembunuh Siswi SMP yang Jasadnya Tinggal Kerangka Ternyata Sopir, Baru Saling Kenal Satu Minggu

Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini pihaknya melihat adanya perrencanaan. Dimulai dari tersangka J menghubungi korban. Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.

Selain J dan M, kasus pembunuhan tersebut ternyata juga melibatkan ibu pelaku J berinisial TS (56). Adapun peran tersangka TS berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.

"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian pembunuhan,” ujarnya.

Seperti diketahui, setelah membunuh korban jasad korban rencananya hendak dibuang ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang menggunakan mobil taksi online, Grab. 

Namun, rencana itu batal karena mayat korban yang dibungkus oleh TS pakai kardus dan dilakban itu tidak sempurna. 

"Masih akan kita dalami. Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," katanya.

Padahal, saat itu, salah satu tersangka sudah memesan ojek online (grab car) untuk membawa mayat tersebut. Bahkan, mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah namun dibatalkan oleh tersangka. 

"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.

Baca Juga: Siswi SMP Dibunuh dan Jasadnya Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelakunya Tertangkap Lewat Like Facebook

Selain itu, TS juga menekan M untuk menjadi tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut. Itu sebabnya, M membuat surat cinta yang ditujukan kepada korban. 

Surat itu bertuliskan 'Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai'.

Setelah membuat surat, M meminum obat nyamuk hingga akhirnya pingsan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi dan dirawat.

"Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa. Sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua," kata Isir.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x