Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
DELI SERDANG, KOMPAS TV - Kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial El di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Nomor 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) akhirnya terkuak.
Korban berusia 21 tahun yang bekerja di bridal salon itu ternyata dibunuh oleh mantan pacarnya berusia 22 tahun berinisial J. Tersangka J diketahui baru bebas lewat program asimilasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir, menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Bermula pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.
Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh rekannya M yang juga ditetapkan tersangka oleh polisi atas pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan
Ketika sampai di lokasi, tersangka J mengajak korban bersetubuh. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.
Korban kemudian pingsan. Di saat tak sadarkan diri, tersangka J menyetubuhi korban. "Selanjutnya, tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," ujar Isir.
Setelah itu, pelaku M membakar jasad korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M. Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
Isir menyebut J dan M sebagai penjahat kelamin. Pasalnya, keduanya ternyata merupakan bekas narapidana kasus pencabulan terhadap anak.
Keduanya lalu dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020. Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak. Kasusnya ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.
"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.