A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Napi Asimilasi Perkosa dan Bakar Perempuan, Ibu Pelaku Bungkus Jasad Korban Pakai Kardus

Kompas TV regional berita daerah

Napi Asimilasi Perkosa dan Bakar Perempuan, Ibu Pelaku Bungkus Jasad Korban Pakai Kardus

Kompas.tv - 9 Mei 2020, 13:38 WIB
napi-asimilasi-perkosa-dan-bakar-perempuan-ibu-pelaku-bungkus-jasad-korban-pakai-kardus
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

DELI SERDANG, KOMPAS TV - Kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial El di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Nomor 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) akhirnya terkuak.

Korban berusia 21 tahun yang bekerja di bridal salon itu ternyata dibunuh oleh mantan pacarnya berusia 22 tahun berinisial J. Tersangka J diketahui baru bebas lewat program asimilasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir, menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Bermula pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. 

Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh rekannya M yang juga ditetapkan tersangka oleh polisi atas pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan

Ketika sampai di lokasi, tersangka J mengajak korban bersetubuh. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. 

Korban kemudian pingsan. Di saat tak sadarkan diri, tersangka J menyetubuhi korban. "Selanjutnya, tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," ujar Isir.

Setelah itu, pelaku M membakar jasad korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M. Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J. 

Isir menyebut J dan M sebagai penjahat kelamin. Pasalnya, keduanya ternyata merupakan bekas narapidana kasus pencabulan terhadap anak.

Keduanya lalu dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020. Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak. Kasusnya ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan. 

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x