Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Kawasan Manggarai, kerap dijadikan lokasi tawuran diduga oleh warga setempat. Wilayah tersebut merupakan perbatasan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Satu dari beberapa kelompok yang kerap tawuran di sana bernama Geng Zwembath.
Anggota kepolisian dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat telah menangkap bos dari geng tersebut yaitu Luthfi alias Upi, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Tawuran di Pintu Tol Slipi, Sekelompok Remaja Ini Diringkus Polisi
"Iya, benar. Kami telah mengamankan satu orang (bos Geng Zwembath)," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Guntur menjelaskan, Upi merupakan sosok yang telah melukai warga Menteng saat tawuran yang terjadi di Manggarai.
Penangkapan ini juga dibagikan polisi melalui akun instagram @polsek_menteng.
"PENANGKAPAN KETUA GANK ZWEMBATH MANGGARAI
Jakarta - Tim khusus Polsek Metro Menteng yang dibentuk Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq S.I.K dan dipimpin Kanit Reskrim Kompol Gozali Luhulima berhasil menangkap salah satu ketua Gank ZWEMBATH MANGGARAI yang kerap meresahkan masyarakat dan terlibat tawuran warga dikawasan perlintasan Kereta Api Manggarai." demikian isi dari unggahan tersebut.
Baca Juga: Hendak Tawuran, Polisi Temukan Sejumlah Batu dan Petasan di Dalam Sarung
Aksi Upi, kata Guntur, berhasil terekam di akun media sosial.
"Geng ini kerap mengunggah aksi tawuran dan teror di jalan raya dengan menggunakan senjata tajam," ujar Guntur.
"Pelaku (Upi) kami kenakan pidana pengerusakan puskesmas di kawasan Tambak, Jakarta Pusat," ucap Guntur.
Akibat perbuatannya, Upi dapat dikenakan Pasal 335 Ayat 1, tentang penganiyayaan dengan ancaman hukuman di-atas 5 tahun.
Baca Juga: Ketua Anarko Sindikalis Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.