A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Satpol PP Sita Pakaian Yang Di Jual PK5

Kompas TV regional berita daerah

Satpol PP Sita Pakaian Yang Di Jual PK5

Kompas.tv - 5 Mei 2020, 15:35 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPASTV - Tak hanya menyita pakaian sejumlah toko kosmetik dan rumah penganting juga di tutup paksa oleh petugas, karena membandel tetap membuka toko saat pembatasan sosial berskala besar di terapkan oleh pemerintah kota makassar.

Penertiban dan penyitaan pakaian ini di lakukan oleh satpol pp kota makassar, petugas merazia toko double distro pakaian jualan pedagang kaki lima di depan mesjid raya makassar, penyitaan di lakukan karena saat di lakukan patroli para pedagang nekat membuka lapak jualan saat psbb.

Padahal sebelumnya petugas telah memberikan peringatan keras bagi toko dan pedagang non sembako, untuk tidak berjualan selama psbb sanksi berat berupa penyitaan di lakukan setelah seminggu sebelumnya di lakukan sosialiasi pada para pedagang.

Dari hasil sitaan ini petugas mengamankan 64 lembar baju kaos, 79 lembar celana dan stand pakaian, semuanya di bawa ke kantor satpol pp sebagai barang bukti, penertiban juga di lakukan di sebuah rumah penganting yang masih tetap buka selama pandemi korona.

Selaian toko pakaian petugas juga menutup paksa tokoh kosmetik di jalan arief rate makassar, karena tetap buka di saat psbb dan meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari toko, toko di tutup karena mengumpulkan banyak orang dalam satu lokasi.

Barang bukti berupa pakaian, kursi dan barang lainnya saat ini di simpan di kantos satpol pp makassar, sementara pemilik akan dipanggil ke kantor untuk di lakukan bap dan selanjutnya limpahkan ke pengadilan, para pemilik toko yang membandel ini di ancam hukuman denda makimal 50 juta rupiah atau hukuman penjara 3 bulan serta pencabutan izin usaha.
#PENERTIBANPSBB
#COVID19
#SATPOLPP

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x