A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

PSBB Surabaya Terapkan Jam Malam, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Kompas TV regional berita daerah

PSBB Surabaya Terapkan Jam Malam, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Kompas.tv - 28 April 2020, 19:58 WIB
psbb-surabaya-terapkan-jam-malam-ini-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan
Kemacetan terjadi di Bundaran Waru perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur di hari pertama PSBB (28/4/2020) (Sumber: Dok. Dishub Surabaya)
Penulis : Idham Saputra

 

SURABAYA, KOMPAS.TV – Mulai hari ini, Selasa (28/4/2020), Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jam malam pun diberlakukan. Aktivitas di malam hari di Surabaya Raya dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto.

Baca Juga: PSBB Surabaya Akan Terapkan Jam Malam, Begini Teknisnya

Pemberlakuan jam malam dan pembatasan aktivitas ini mengacu pada arahan Kapolda Jawa Timur saat rapat di Mapolda Jatim Minggu (26/4/2020) dengan melibatkan jajaran di tiga kabupaten/kota tersebut.

Dengan kebijakan tersebut, aktivitas masyarakat di tiga wilayah itu dibatasi dan masyarakat diminta berdiam diri di rumah.

Aktivitas atau kegiatan yang tidak bileh dilakukan saat malam hari, kata Eddy, seperti kegiatan usaha yang dilarang buka di malam hari.

"Pedagang dan PKL kita minta mereka supaya berhenti, warung kopi, PKL, jam 21.00 WIB harus tutup, yang jualan harus tutup," ujar Eddy seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan dan kedaruratan.

"Warga yang boleh keluar hanya warga yang ada hubungannya dengan kedaruratan. Misalnya mereka yang akan menuju ke rumah sakit, mau berobat, atau warga yang kerja atau shift malam tetap boleh keluar atau melakukan aktivitas saat malam hari," ujar dia.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Surabaya Raya, Petugas Semprotkan Disinfektan Kepada Pengguna Jalan

Sanksi Bagi Pelanggar

Eddy menyempaikan, untuk menjaga penerapan PSBB di Surabaya tetap berjalan efektif penegakan tetap dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama jajaran samping.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x