Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANJARMASIN, KOMPASTV - Seorang mantan narapidana (napi) program asimilasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) harus kembali merasakan ruangan jeruji, setelah melakukan aksi pencurian ponsel.
Mantan napi tersebut berinisial M, warga Kabupaten Tabalong, Kalsel. Ia melakukan aksi pencurian di daerah Kabupaten Balangan.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun mengatakan, M merupakan residivis kasus pencurian yang baru dua pekan keluar dari penjara.
Baca Juga: Baru Keluar Penjara dari Program Asimilasi Corona, Napi Malah Berulah dan Kembali Ditangkap
"Iya benar, setelah kami interogasi ternyata dia baru bebas dari Rutan Tanjung dan baru bebas pada tanggal 6 April lalu melalui program asimilasi," ujar AKP Sakun saat dihubungi, (18/4/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Sakun menjelaskan M diamankan setelah aksi pencuriannya digagalkan oleh pemilik rumah. Korban tersadar ada orang yang tidak dikenal masuk ke rumah. Saat mengetahui M menggambil ponsel, korban dan pelaku terjadi tarik-menarik sehingga mengundang warga.
Mengetahui banyak warga berdatangan, M sempat kabur, tetapi berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. Petugas cepat datang ke lokasi dan segera mengamankan pelaku.
"Tersangka beserta alat bukti berupa handphone merek Samsung warna hitam kita amankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Napi Bebas Asimilasi Corona Kembali Curi Motor
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.