A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Eks Napi di Kalsel Ini Kangen Suasana Bui, Sudah Dapat Program Asimilasi Malah Berulah Lagi

Kompas TV regional berita daerah

Eks Napi di Kalsel Ini Kangen Suasana Bui, Sudah Dapat Program Asimilasi Malah Berulah Lagi

Kompas.tv - 18 April 2020, 22:38 WIB
eks-napi-di-kalsel-ini-kangen-suasana-bui-sudah-dapat-program-asimilasi-malah-berulah-lagi
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot

BANJARMASIN, KOMPASTV - Seorang mantan narapidana (napi) program asimilasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) harus kembali merasakan ruangan jeruji, setelah melakukan aksi pencurian ponsel.

Mantan napi tersebut berinisial M, warga Kabupaten Tabalong, Kalsel. Ia melakukan aksi pencurian  di daerah Kabupaten Balangan.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun mengatakan, M merupakan residivis kasus pencurian yang baru dua pekan keluar dari penjara.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara dari Program Asimilasi Corona, Napi Malah Berulah dan Kembali Ditangkap

"Iya benar, setelah kami interogasi ternyata dia baru bebas dari Rutan Tanjung dan baru bebas pada tanggal 6 April lalu melalui program asimilasi," ujar AKP Sakun saat dihubungi, (18/4/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Sakun menjelaskan M diamankan setelah aksi pencuriannya digagalkan oleh pemilik rumah. Korban tersadar ada orang yang tidak dikenal masuk ke rumah. Saat mengetahui M menggambil ponsel, korban dan pelaku terjadi tarik-menarik sehingga mengundang warga. 

Mengetahui banyak warga berdatangan, M sempat kabur, tetapi berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. Petugas cepat datang ke lokasi dan segera mengamankan pelaku.

"Tersangka beserta alat bukti berupa handphone merek Samsung warna hitam kita amankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Napi Bebas Asimilasi Corona Kembali Curi Motor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x