Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
GORONTALO, KOMPAS TV - Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo mengancam akan menutup izin usaha salah satu minimarket berjaringan, jika masih melakukan aktifitas jual beli di atas pukul 22.00 WITA.
Ancaman yang di lontarkan inipun viral di media sosial setelah dirinya mendapati masih ada warga dan tempat usaha yang tidak menghiraukan maklumat tentang pemberlakukan jam malam dalam penanganan virus corona di Wilayah Gorontalo.
Dalam video tersebut, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengancam akan mencabut izin usaha, jika masih melakukan aktifitas jual beli, sementara pengunjung di indomaret diminta untuk pulang.
Padahal, sejak tanggal 4 april 2020, Bupati Gorontalo telah mengeluarkan maklumat tentang penerapan jam malam atau pembatasan aktifitas malam hari yang dimulai dari pukul 22:00 hingga pukul 04:30 waktu indonesia tengah.
Baca Juga: Warga Bantu Tiga Anak di Bawah Umur Isolasi Mandiri Tanpa Orangtua
Maklumat penerapan jam malam dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Wilayah Gorontalo.Rencananya penerapan jam malam akan berlaku hingga pukul 24 april 2020. dalam penerpan jam malam tersebut pemerintah Kabupaten Gorontalo juga telah melibatkan Camat hingga Kepala Desa dan Lurah untuk disosialisakikan kepada masyarakat.
#VirusCorona #maklumatbupati #kabupatengorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.