Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SEMARANG, KOMPAS TV - Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal Syekh Puji terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga diancam hukuman kebiri lewat suntik kimia.
Hukuman tersebut menanti pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu karena aksi nekatnya menikahi bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial D.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh itu dilaporkan ke Polda Jawa Tengah sekitar dua bulan yang lalu. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Hukuman itu merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Fakta Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Akad Digelar Tengah Malam
Selain itu, Arist menambahkan, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," kata Arist mealui keterangan resminya.
Lebih lanjut, Arist mengatakan aksi Syekh Puji menikahi anak usia di bawah umur merupakan kejahatan seksual luar biasa. Karena itu, penanganannya juga harus ditangani dengan cara luar biasa.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak,” ujar Arist.
“Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini.”
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Desember 2019. Saat ini laporan itu sudah memasuki proses penyelidikan.
Baca Juga: Kronologi Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun Terbongkar, Gara-gara Nyanyian Keponakan
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar.
Berdasarkan bukti visum dokter, Iskandar menuturkan, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," ujar Iskandar.
Hingga kini, Iskandar menambahkan, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi Syekh Puji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.