A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPU Makassar Batalkan Pelantikan Panitia Pelantikan Suara di Tengah Pandemi Corona

Kompas TV regional berita daerah

KPU Makassar Batalkan Pelantikan Panitia Pelantikan Suara di Tengah Pandemi Corona

Kompas.tv - 23 Maret 2020, 21:51 WIB
Penulis : Dea Davina

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah terus mensosialisaiskan gerakan menjaga jarak sosial , untuk menekan penyebaran virus corona.

Polri bahkan akan menjatuhkan sanksi pidana jika ada masyarakat yang melanggar imbauan ini.

Ditpolair Polda Sumatera Barat, dan Basarnas mengimbau masyarakat di pinggir pantai, serta awak kapal untuk menjaga kebersihan diri, mengurangi interaksi dengan orang lain dan sebisa mungkin melakukan isolasi mandiri di rumah atau di kapal.

Sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona ini digalakkan karena di Sumatera Barat terdapat 352 orang dalam pemantauan, dan 17 orang pasien di Rs M Jamil Padang dalam pengawasan.

Wabah virus corona, juga berdampak pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Mengikuti instruksi Pemerintah dengan menjaga jarak sosial, Komisi Pemilihan Umum batal melantik Panitia Pemungutan Suara.

Sosialisasi pemilu juga akan dilakukan melalui media sosial supaya tidak mengumpulkan banyak orang dalam 1 ruang bersamaan.

Kapolri bahkan mengeluarkan maklumat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah agar masyarakat tidak berkumpul dan menjaga jarak sosial.

Kapolri akan mengenakan sanksi pidana bagi warga yang tidak mematuhi larangan berkumpul.

Social distancing atau menjaga jarak sosial dengan mengurangi interaksi langsung dengan orang lain, menjadi imbauan pemerintah bagi masyarakat .

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran virus corona di tanah air.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x