Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MEDAN, KOMPAS TV - Kakak beradik bernama Ardi Syahputra (25) dan Agung Syahputra (23) nekat membunuh seorang sopir taksi online, Rahmadani Tarigan, di Jalan Perhubungan, Titi Sewa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Agung Syahputra, yang dihadirkan dalam konferensi pers oleh polisi pada Rabu (18/3/2020), menuturkan jika dirinya merampok, membunuh dan membuang pengemudi online mobil Daihatsu Terios bersama abang kandungnya karena ingin hidup di Batam.
“Tujuannya untuk bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Di Batam, mau hidup di sana,” kata Agung di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Dihakimi Massa Usai Diteriaki Maling
Agung mengatakan, pembunuhan terhadap Rahmadani Tarigan direncanakan beberapa jama sebelum kejadian oleh kakak kandungnya Ardi Syahputra.
Kakaknya, kata Agung, bahkan sudah mempersiapkan sejumlah alat untuk digunakan membunuh korban di lokasi tujuan yakni Jalan Perhubungan.
“Aksi pembunuhan itu direncanakan beberapa jam sebelumnya oleh abang saya. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan pun dibeli oleh dia (Ardi),” tutur Agung.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan kedua pelaku melakukan pembunuhan yakni untuk menguasai kendaraan roda empat milik korban.
Modusnya, kedua pelaku Agung dan Ardi memesan taksi online dari Hotel Wings yang berada di sekitar Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono. Taksi dipesan atas nama Ardi.
Kedua tersangka, kata dia, ternyata sudah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan. Saat mobil yang dikemudikan Rahmadani Tarigan tiba di titik tujuan, tersangka berpura-pura akan membayar.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Jepara Ternyata Pecatan TNI, Punya Utang Rp200 Juta
“Tapi tiba-tiba langsung mencekik korban dengan tali, kemudian menikam bagian dada dan wajah. Agung yang di belakang sebelah kiri ikut menganiaya korban dengan obeng dan pisau," kata Irsan.
Setelah tersangka menganggap korban sudah tewas, keduanya membuang jenazah Rahmadani di daerah Jalan Rahayu, Bandar Khalipah. Setelah itu, kedua tersangka melarikan kendaraan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.