A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Tangkap Penyebar Foto dan Video Bugil Wanita di Medsos

Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Penyebar Foto dan Video Bugil Wanita di Medsos

Kompas.tv - 13 Maret 2020, 17:41 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang warga Gorontalo di tangkap oleh Satreskrim Polres Bone Bolango Gorontalo,karena menyebarkan  foto dan video bugil  wanita di media sosial.

Pelaku bernisial A-K ini ditangkap di rumahnya di wilayah Paguyaman,Kabupaten Boalemo,Gorontalo pada bulan februari lalu,dari hasil penangkapan polis menyita 3 buah handphone milik pelaku.

Kasus ini terungkap setelah tiga orang wanita yang mejadi korban dari pelaku melaporkan ke aparat kepolisian Polres Bone Bolango Gorontalo.

Dalam aksinya pelaku menggunakan 6 akun facebook palsu untuk merayu korban. korban yang sebagian besar wanita ini tertarik dengan pelaku karena menggunakan  foto profil pria tampan di akun facebooknya.

Korban memberanikan diri untuk berfoto bugil karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.selain itu pelaku juga mengancam kepada korban akan menyebarkan foto bugil korban jika tak membuka pakaian secara keseluruhan.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan ratusan foto dan video bugil  wanita anak di bawah umur hinga foto bugil wanita dewasa.

Bahkan menurut polisi pelaku pernah melakukan hubungan badan  dengan korbannya karena takut di akan disebarkan foto dan video bugil korban.

Aksi pelaku yang di lakukan sejak tahun 2018 ini setidaknya polisi telah menemukan 600 foto dan video bugil wanita dengan korban lebih dari 20 orang.

wanita yang menjadi korban dari pelaku sebagian besar sebagian besar dari wilayah Kota Gorontalo,Bone Bolango,dan wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.

Polisi telah di tetapkan menjadi tersangka dan di jerat dengan undang undang informasi dan transaksi elektoronik ( ITE ) pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

#Penyebarfotobugil #polresbonebolango #Gorontalo




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x