Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MAROS, KOMPASTV - Petugas kepolisian polres Maros menangkap dua orang pelaku yang bertindak sebagai penimbun masker di Sulawesi Selatan untuk di kemudian akan dijual di Hong Kong.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya untuk meraup keuntungan lebih dari hasil penjualan masker di tengah kelangkaan akibat wabah virus corona.
Selain kedua pelaku, petugas juga menyita 280 dus masker atau sekitar seribu tiga ratusan lembar masker dengan merek bervariasi. Masker ini diperoleh pelaku dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan melalui pembelian secara daring dengan harga dikisaran 100.000 sampai 220.000 Rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang perdagangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Iptu Hendra Mengera, KBO Satreskrim Polres Maros mengatakan:
“Ada pengembangan dari polsek panakukang kemudian hasil pengembangan itu ditemukan penimbun masker dengan jumlah 280 box atau sekitar 1.350 lembar masker di beli di pasaran sekitar Rp 20.000 per box kemudian di jual sampai Rp 150.000 per box diambil dari masing masing wilayah di Sulsel melalui media sosial. Akan di jual ke Hong Kong tetapi gagal bermasalah di biaya transfer”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.