Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua orang penimbun masker di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus penimbunan masker ini terkuak saat oknum mahasiswa hendak mengirim masker di salah satu konter ekspedisi pengiriman di sebuah hotel di Makassar.
Namun aksi mereka cepat terendus setelah sejumlah tumpukan kardus berisi masker itu mengundang kecurigaan.
Salah seorang pejabat di kantor Wali Kota Makassar yang kebetulan berada di tempat tersebut melihat kardus-kardus berisi masker itu.
"Curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah ditanya apa isinya, ternyata masker, dan akan dikirim ke New Zealand,” ujar pejabat itu, seperti dilansir kompas.com Kamis (5/3/2020).
Penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Makassar lantas menetapkan dua oknum mahasiswa yang menimbun masker itu sebagai tersangka.
Oknum mahasiswa yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar itu adalah Ja (22) dan Jo (21).
Salah seorang tersangka, Ja (22) mengaku, dirinya mendatangi banyak apotek di wilayahnya untuk membeli masker.
"Saya kumpulkan dulu di sejumlah apotek," katanya.
Setelah berburu selama 2 hari, Ja dan Jo berhasil mendapatkan 200 boks masker.
Sedianya, kata dia, masker-masker tersebut akan dikirim ke Selandia Baru.
Mereka akan mendapatkan upah besar jika masker tersebut berhasil dikirimkan.
"Kalau sudah sampai (ke Selandia Baru), baru saya ditransferkan sekitar kisaran Rp 50 juta hingga Rp 60 juta," kata Ja.
Semakin banyak mereka mengumpulkan maka jumlah upahnya semakin besar.
Tak hanya sekali rupanya, bukan kali pertama mereka menjual masker.
Dua mahasiswa itu juga pernah menjual masker ke wilayah lainnya.
"Katanya sudah beberapa kali menjual ada di Bali dan Balikpapan," tutur Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Kedua oknum mahasiswa itu dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka dinilai menyembunyikan barang penting berupa masker demi kepentingan pribadi hingga mengakibatkan kelangkaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.