Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Kedaton meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian motor. Kedua pelaku ini merupakan kakak beradik yang sudah menjadi target operasi polisi.
Dua pelaku tindak pidana pencurian motor spesialis rumah kosong dan indekos ini berhasil diringkus setelah selama satu tahun menjadi target operasi polisi.
Tersangka bernama Juandi warga Way Huwi, Lampung Selatan ini ditangkap Polsek Kedaton, Bandar Lampung pada pekan lalu, dalam menjalankan aksinya pelaku ini melibatkan kakak kandungnya bernama Arif. Dalam melancarkam aksinya kedua pelaku berbagi peran, sang kakak berperan mengawasi lokasi rumah atau indekos yang ditinggal sang pemilik, sementara sang adik sebagai eksekutor pencurian.
Kedua pelaku diringkus diwaktu yang berbeda, sang kaka lebih dulu diamankan sementara sang adik sempat bersembunyi di Bekasi, Jawa Barat sebelum akhirnya diringkus polisi.
Kapolsek kedaton Bandar Lampung, Kompol Muhammad Daud menyampaikan kedua pelaku pencurian yang merupakan kakak beradik saat ini telah menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Bandar Lampung.
Menurut keterangan, para tersangka telah melakukan aksinya puluhan kali. Pelaku mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakkan tegas dan terukur melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.
Baca Juga: Pencuri Motor Bermodus Anggota Polisi Ditangkap
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
#pencurianrumahkosong #pencurianindekos #targetpolisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.