A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

2 Pelaku Pencurian Rumah Diringkus Polisi

Kompas TV regional berita daerah

2 Pelaku Pencurian Rumah Diringkus Polisi

Kompas.tv - 26 Februari 2020, 17:14 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Reskrim Polsek Kedaton, Bandar Lampung, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di sebuah rumah milik salah seorang wartawan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung. Keduanya dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kaki, lantaran mencoba melarikan diri saat proses penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara melakukan pemantauan rumah target pencurian, setelah dirasa aman kedua pelaku beraksi dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga seperti handphone dan komputer.

Kapolsek kedaton, Kompol Muhammad Daud, menyampaikan terungkapnya kasus pencurian barang berharga ini, bermula saat kepolisian melakukan penyelidikan di salah satu media sosial milik pelaku yang menjual sejumlah barang dengan harga yang sangat murah, polisi yang curiga dengan harga penjualan barang yang tidak lazim, kemudian menghubungi korban untuk memastikan ciri-ciri dari ponsel dan komputer jinjingnya yang raib dicuri oleh pelaku.

Dari keterangan korban itu, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya masing-masing, bahkan dalam kasus pencurian ini, salah satu pelaku  merupakan otak dalam serangkaian aksi kejahatan yang kerap terjadi di Bandar Lampung.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kedaton, Bandar Lampung. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana 7 tahun penjara.

#Pelakupencurian #peramokanrumah #polsekkedaton 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x