Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG-KOMPAS.TV- Polres Batu menangkap seorang penjual hewan langka yang dilindungi jenis kukang jawa.
Tersangka berinisial J-N dan S ini ditangkap karena menjual kukang jawa, salah satu hewan langka yang dilindungi oleh Undang Undang.
Awalnya Polisi menangkap J-N, kurir yang membawa kukang jawa ini.
Dari keterangan J-N tersebut Polisi mendapati nama pemilik kukang yakni S, warga Kedungkandang kota Malang.
Kepada Polisi, tersangka mengaku menawarkan kukang jawa tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 500.000,-.
Tersangka juga mengaku kukang tersebut ia beli dari seseorang dengan harga Rp 250.000,-.
Selain kukang jawa, di rumah tersangka polisi juga mendapati seekor kadal panana asal Papua, yang juga dilindungi.
Selanjutnya dua hewan langka dilindungi Undang Undang ini oleh Polres Batu langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi.
Karena perbuatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi meminta masyarakat untuk tidak nekat menjual hewan dilindungi Undang Undang.
#kukangjawa #kadalpanana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.