A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Tangkap Penjual Kukang Jawa

Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Penjual Kukang Jawa

Kompas.tv - 24 Februari 2020, 15:41 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG-KOMPAS.TV-  Polres Batu menangkap seorang penjual hewan langka yang dilindungi jenis kukang jawa.

Tersangka berinisial J-N dan S ini ditangkap karena menjual kukang jawa, salah satu hewan langka yang dilindungi oleh Undang Undang.

Awalnya Polisi menangkap J-N, kurir yang membawa kukang jawa ini.

Dari keterangan J-N tersebut Polisi mendapati nama pemilik kukang yakni S, warga Kedungkandang kota Malang.

Kepada Polisi, tersangka mengaku menawarkan kukang jawa tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 500.000,-.

Tersangka juga mengaku kukang tersebut ia beli dari seseorang dengan harga Rp 250.000,-.

Selain kukang jawa, di rumah tersangka polisi juga mendapati seekor kadal panana asal Papua, yang juga dilindungi.

Selanjutnya dua hewan langka dilindungi Undang Undang ini oleh Polres Batu langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi.

Karena perbuatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Polisi meminta masyarakat untuk tidak nekat menjual hewan dilindungi Undang Undang.

#kukangjawa #kadalpanana




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x