A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bejat! Aksi Duo Ayah yang Juga Paman Perkosa Anak Tiri Bawah Umur

Kompas TV regional berita daerah

Bejat! Aksi Duo Ayah yang Juga Paman Perkosa Anak Tiri Bawah Umur

Kompas.tv - 16 Februari 2020, 19:20 WIB
bejat-aksi-duo-ayah-yang-juga-paman-perkosa-anak-tiri-bawah-umur
Ilustrasi: anak bawah umur korban pemerkosaan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV – H (41) dan Y (37) harus berurusan denan aparat Polsek Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kedua pria asal Kecamatan Pardasuka itu tega memerkosa anak tiri mereka masing-masing.

H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15).

Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono menjelaskan, N dan WM melaporkan H dan Y pada 12 Februari.

“Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Video Porno Bandung: Pelaku Perkosa dan Rekam Korban, Lalu Diupload

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap H pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Selang 30 menit kemudian, pelaku Y juga ditangkap.

Dari pemeriksaan, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.

Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.

Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.

Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.

Ancaman Santet 

Saat pemeriksaan, Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono.

Baca Juga: Viral Video Pria Telanjangi Wanita di Madura, Perekam Malah Tertawa

Selain ancaman, korban yang masih di bawah umur itu juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Pelaku H dan Y dijerat Pasal pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x