Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Polda Jatim, melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan oleh tersangka Zikiria Dzatil di media sosial.
Gelar perkara ini berlangsung selama empat jam.
Gelar perkara ini dihadiri langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran beserta penyidik yang menangani perkara ini.
Baca Juga: Gugatan Dicabut, Zikria Penghina Risma Tak Pasti Bebas
Dalam gelar perkara ini telah mendapatkan sejumlah poin teknis untuk melakukan langkah hukum lanjutan terhadap tersangka Zikiria Dzatil.
Putusan kelanjutan perkara ini akan ditentukan oleh Kapolretabes Surabaya.
Sementara kuasa hukum penghina Risma menyatakan menyerahkan hal ini pada penyidik terkait adanya pencabutan laporan yang dilakukan terhadap Risma.
Gelar perkara dilakukan Polrestabes Surabaya untuk memastikan kelanjutan kasus ini.
Polisi sebelumnya telah menahan Zikria yang melakukan penghinaan terhadap Tri Rismaharini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.