Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG-KOMPAS.TV- Pelajar SMA pembunuh begal, Z-A yang divonis hakim satu tahun pembinaan akhirnya menerima putusan hakim, setelah sebelumnya saat sidang putusan Kamis (23/01/2020) pagi, keluarga dan kuasa hukum mengaku masih akan mempertimbangkan vonis hakim tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum pada awak media Kamis (23/01/2020) malam, ayah tiri Z-A, Sudarto mengaku ikhlas dan menerima vonis hakim.
Baca Juga: Ujung kasus Pelajar Bunuh Begal, ZA Divonis 1 Tahun Pembinaan
Menurut Sudarto alasan diterimanya vonis ini agar kasus anaknya tidak lagi berlarut larut dan Z-A yang kini duduk di bangku kelas 3 SMA bisa fokus ke pendidikan kembali. Utamanya karena Z-A juga akan mengikuti Ujian Nasional.
Sementara itu menurut kuasa hukum, Bhakti Hidayat, keputusan ini sudah dipertimbangkan bersama dengan pihak keluarga. Secepatnya pihak kuasa hukum akan mengisi formulir penerimaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pengacara Siswa Pembunuh Begal: Terima Kasih Hotman Paris!
Z-A akan menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Wajak Kabupaten Malang. Di tempat tersebut z-A bisa tetap sekolah seperti biasa, namun juga dibekali dengan ilmu agama.
Sebelumnya Z-A yang merupakan pelajar SMA yang masih dibawah umur melakukan pembunuhan pada pelaku begal, September 2019. Kasus ini menjadi polemik, karena Z-A sempat didakwa hukuman seumur hidup.
#begal #pelajarbegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.