JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia medis. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang dokter kandungan di Garut yang diduga melakukan tindakan tak senonoh saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap pasien wanita.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) dan langsung menjadi viral usai beredar video CCTV di platform X (dulu Twitter), lengkap dengan identitas dokter yang diduga sebagai pelaku.
Dalam video tersebut, terlihat jelas dokter dan pasien hanya berdua di ruang pemeriksaan tanpa kehadiran pendamping seperti perawat maupun suami pasien.
Baca Juga: Baim Wong Resmi Bercerai dengan Paula Verhoeven, Anak Diasuh Bersama
Kasus ini langsung ditanggapi serius oleh Kementerian Kesehatan yang bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KKI untuk menonaktifkan STR-nya,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.
Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan USG kehamilan yang benar? Berikut penjelasan dua dokter spesialis kandungan dr. Keven Pratama Manas Tali, Sp.OG dan dr. Atika Ayuningtyas, Sp.OG.
1. Pasien Harus Didampingi:
Bila dokter pria memeriksa pasien wanita, wajib ada pendamping perempuan seperti perawat atau bidan.
“Perlu ada pendamping perawat yang berjenis kelamin wanita,” tegas dr. Keven Pratama Manas Tali, Sp.OG mengutip Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
2. Area Pemeriksaan Terbatas:
Pemeriksaan hanya fokus pada area perut dan panggul. Tidak ada alasan menyentuh bagian privat pasien.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.