JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025).
Informasi tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Selain Wahyu, ia juga membenarkan bahwa JPU turut dijadwalkan menghadirkan dua saksi lainnya yakni mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan Ketua KPU Arief Budiman.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Hasto Kristiyanto usai Eksepsinya Ditolak Hakim: Suatu Proses Daur Ulang
“Betul (nama-nama itu saksinya),” kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (16/4), dikutip dari Kompas.com.
Ketiga saksi akan memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina merupakan pelaku utama perkara suap tersebut.
Keduanya telah menjalani mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman pidana penjara.
Sementara itu, Arief Budiman diketahui sempat diperiksa saksi terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tersebut, pada Rabu (15/1) lalu.
Terkait pemeriksaan tersebut, Arief saat itu mengaku materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan saat dirinya diperiksa lima tahun yang lalu.
Adapun pengungkapan kasus suap tersebut berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjadi buron sejak 2020.
Sementara pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus tersebut.
Kedua tersangka baru tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Tim Hukum Hasto Kristiyanto akan Ajukan Banding
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.