JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap hakim terkait vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tahun 2022.
Tersangka baru tersebut adalah Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security and License Wilmar Group.
Menurut Kejaksaan Agung, Muhammad Syafei berperan dalam menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang asing, atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta.
Dari hasil penyidikan, uang tersebut disiapkan oleh Muhammad Syafei tiga hari setelah dikonfirmasi oleh penasihat hukum yang kini juga telah berstatus tersangka, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
#wilmar #kejagung #suaphakim
Baca Juga: Respons Menkes di Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Garut, Sistem Pendidikan Dokter Perlu Dievaluasi?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.