Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG, KOMPAS.TV - Pelajar SMA yang didakwa jaksa membunuh seorang begal digelar pada Rabu (22/01/2020) siang.
Sidang yang digelar mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Sidang pembelaan Z-A, pelajar yang didakwa membunuh begal digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Tuntutan Seumur Hidup Korban Begal, Mantan Hakim: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan
Agendanya mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa.
Dari hasil sidang yang hanya berlangsung 15 menit ini, kuasa hukum tetap berpegang teguh agar Z-A ini terbebas dari segala tuntutan hukum agar Z-A dapat beraktifitas seperti pada umumnya seperti kembali bersekolah.
Baca Juga: Bela Pelajar Bunuh Begal, Hotman Paris Janji Bawa Kasusnya ke Forum Nasional
Sebelumnya jaksa menuntut Z-A hukuman seumur hidup, namun hal tersebut berubah menjadi tuntutan satu tahun menjalani pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial anak.
Perubahan ini didasarkan atas dakwaan beberapa pasal berlapis yang tak terbukti dari rangkaian proses persidangan.
Kini, pasal yang dikenakan yakni penganiayaan yang berujung kematian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.