A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Berharap ZA Dibebaskan

Kompas TV regional berita daerah

Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Berharap ZA Dibebaskan

Kompas.tv - 22 Januari 2020, 15:58 WIB
Penulis : Reny Mardika

MALANG, KOMPAS.TV - Pelajar SMA yang didakwa jaksa membunuh seorang begal digelar pada Rabu (22/01/2020) siang.

Sidang yang digelar mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Sidang pembelaan Z-A, pelajar yang didakwa membunuh begal digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Tuntutan Seumur Hidup Korban Begal, Mantan Hakim: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan
 
Agendanya mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Dari hasil sidang yang hanya berlangsung 15 menit ini, kuasa hukum tetap berpegang teguh agar Z-A ini terbebas dari segala tuntutan hukum agar Z-A dapat beraktifitas seperti pada umumnya seperti kembali bersekolah.

Baca Juga: Bela Pelajar Bunuh Begal, Hotman Paris Janji Bawa Kasusnya ke Forum Nasional

Sebelumnya jaksa menuntut Z-A hukuman seumur hidup, namun hal tersebut berubah menjadi tuntutan satu tahun menjalani pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial anak.

Perubahan ini didasarkan atas dakwaan beberapa pasal berlapis yang tak terbukti dari rangkaian proses persidangan.

Kini, pasal yang dikenakan yakni penganiayaan yang berujung kematian.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x