A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sidang Pelajar Bunuh Pelaku Begal di Malang Hadirkan Banyak Saksi

Kompas TV regional berita daerah

Sidang Pelajar Bunuh Pelaku Begal di Malang Hadirkan Banyak Saksi

Kompas.tv - 20 Januari 2020, 16:07 WIB
sidang-pelajar-bunuh-pelaku-begal-di-malang-hadirkan-banyak-saksi
Persidangan pelajar bunuh pelaku begal memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020) (Sumber: Kompas TV/Tiawan)
Penulis : Deni Muliya

MALANG, KOMPAS.TV - Kasus pelajar ZA yang membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur dengan dakwaan seumur hidup kini memasuki sidang keempat.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Fakta Pelajar Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Bunuh Begal

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pihak kejaksaan, saksi yang dipanggil hakim di antaranya ada dari kepolisian, pacar ZA, teman korban, dan saksi ahli.

Sedangkan dari pihak ZA yang dipanggil antara lain ahli hukum pidana anak, pihak sekolah ZA, dan teman-teman ZA yang kerap melintas di lokasi kejadian.

Saksi ahli pidana anak yang dihadirkan pihak ZA ini untuk memberikan penjelasan terkiat beberapa pasal dakwaan.

Terutama pada penerapan pasal 340 KUHP yang dinilai pihak ZA tidak masuk akal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar, menjelaskan bahwa dakwaan pasal 340 KUHP itu terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup bagi ZA tapi taqk sepenuhnya menjadi tuntutan.

Hal itu lantaran proses peradilan ZA masuk pada peradilan anak yang memberlakukan separuh dari hukuman semestinya.

“Jika fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup, maka bisa diterapkan pasal 351 atau 338 KUHP. Bahkan beberapa pertimbangan lain termasuk yang meringankan hukuman ZA bisa saja akan diterapkan di putusan pengadilan nantinya,” ujar Sobrani.

Menurut informasi pengadilan, persidangan ZA ini akan berlangsung secara maraton dengan pembacaan putusan yang akan digelar Jumat pekan depan. 

Baca Juga: Pembunuh Begal di Malang Demi Membela Pacar, Ternyata Juga Punya Istri


 
Sebelumnya diketahui, pelajar ZA itu didakwa atas kasus pembunuhan pelaku begal yang terjadi di area persawahan Desa Gondang Legi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada pertengahan September lalu. (Tiawan)
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x