Kompas TV regional jabodetabek

Oditur Militer: Dua TNI Terdakwa Kasus Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 22:21 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Pengadilan Militer 208 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental dengan tersangka tiga prajurit TNI Angkatan Laut.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.

Dalam dakwaannya, Oditur Militer menjerat terdakwa pertama, Klk Bambang Apri Atmodjo, dan terdakwa kedua, Sertu Akbar Adli, dengan pasal berlapis 340 dan 480 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berisiko hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta tentang penadahan bersama-sama.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan bersama.

Setelah mendengarkan surat dakwaan, ketiganya menerima dakwaan dan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 18 Februari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi.

Baca Juga: Hasil Visum Bos Rental Korban Penembakan Dibacakan di Sidang Perdana: Luka Tembak Tembus Jantung

#bosrental #polisimiliter #tni #penembakan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x