SURABAYA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian turut memeriksa satu orang lainnya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan berinisial UK yang mayatnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol M. Farman menyebut, satu orang itu merupakan kerabat tersangka RTH alias A, pelaku mutilasi terhadap UK.
Menurut penjelasannya, kerabat RTH itu turut terekam kamera pengawas atau CCTV sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan CCTV ada dua orang, satu tersangka RTH alias A, yang satu lagi sudah kita amankan dan periksa untuk mendalami peran dari yang bersangkutan," kata Kombes Farman dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).
"Sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah masih kerabat dari tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi: Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban di Hotel Kediri
Kombes Farman menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, kerabat tersangka tersebut baru sebatas mengantar jemput RTH dari hotel di wilayah Kediri, tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan dan mutilasi korban.
"Perannya apa, sampai dengan saat ini kita lakukan pemeriksaan, itu masih dalam tahap beliau diminta untuk nge-drop tersangka ke hotel," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada 19 Januari 2025, tersangka datang ke hotel di wilayah Kediri itu dengan menggunakan transportasi online.
"Ketika (tersangka) selesai mencekik (korban), kemudian ditinggal korban itu di dalam hotel. Kemudian tersangka ini menghubungi kerabatnya itu minta tolong dijemput, lalu meminta tolong ke rumah neneknya yang di Tulungagung, rumah kosong itu," jelasnya.
Baca Juga: Suami Siri Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Meski demikian, ia memastikan pihaknya masih mendalami peran kerabat tersangka tersebut, apakah terlibat dalam pembunuhan tersebut atau tidak.
"Nanti untuk peran akan kami dalami lagi, apakah perbuatan dari kerabatnya ini turut serta dalam melakukan perbuatan pidana," tegasnya.
"Apakah dia tahu di dalam koper itu ada mayatnya? Sampai dengan saat ini masih kita dalami," sambungnya.
Namun, berdasarkan CCTV, kata ia, yang mengangkat koper berisi mayat korban adalah tersangka, dan tidak dibantu kerabatnya tersebut.
"Perannya itu sementara baru sebatas antar jemput (tersangka)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka RTH alias A berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (25/1) pukul 24.00 WIB di Madiun, Jawa Timur.
Polisi mengungkapkan, motif tersangka membunuh hingga memutilasi korban karena sakit hati dan cemburu.
Atas perbuatannya, tersangka RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau seumur hidup," ucap Kombes Farman.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.