Baca Juga: Suami Siri Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Meski demikian, ia memastikan pihaknya masih mendalami peran kerabat tersangka tersebut, apakah terlibat dalam pembunuhan tersebut atau tidak.
"Nanti untuk peran akan kami dalami lagi, apakah perbuatan dari kerabatnya ini turut serta dalam melakukan perbuatan pidana," tegasnya.
"Apakah dia tahu di dalam koper itu ada mayatnya? Sampai dengan saat ini masih kita dalami," sambungnya.
Namun, berdasarkan CCTV, kata ia, yang mengangkat koper berisi mayat korban adalah tersangka, dan tidak dibantu kerabatnya tersebut.
"Perannya itu sementara baru sebatas antar jemput (tersangka)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka RTH alias A berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (25/1) pukul 24.00 WIB di Madiun, Jawa Timur.
Polisi mengungkapkan, motif tersangka membunuh hingga memutilasi korban karena sakit hati dan cemburu.
Atas perbuatannya, tersangka RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau seumur hidup," ucap Kombes Farman.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.