MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Medan resmi mengumumkan pemberlakuan tarif bus listrik.
Mulai 1 Januari 2025, tarif penumpang sudah mulai diberlakukan.
Nantinya Pemko Medan akan menerapkan sistem “one man one card”, dimana tiap penumpang wajib melakukan tap atupun scan dengan e-wallet serta qris, sebelum menaiki bus.
Tarif bus sekali jalan berlaku sebesar Rp 5 ribu untuk umum, dan Rp 3 ribu untuk pelajar, lansia, dan disabilitas. (*)
#bus #buslistrik #tarif #pemkomedan #transportasi #transportasiumum #transportasimassal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.