JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya unsur politik dalam proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi eksepsi atau nota keberatan Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut terdapat motif politik dan unsur balas dendam dalam penanganang kasus tersebut.
"Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Saat Hasto Seret Nama Jokowi dalam Sidang Eksepsi, Singgung soal Ancaman Jadi Tersangka
"Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," ujarnya.
Jaksa menilai adanya dugaan unsur politik dalam penanganan perkara tersebut merupakan asumsi Hasto dan tim penasihat hukumnya.
Jaksa pun menegaskan bahwa penanganan perkara Hasto murni penegakan hukum.
"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum," ucapnya.
Menurut penjelasannya, penegakan hukum atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto
"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," ucap Jaksa.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, Hasto mengaku mendapatkan tekanan sejak Agustus 2023 dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Tekanan terhadap saya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucapnya.
Ancaman tersebut kemudian menjadi kenyataan, di mana pada 24 Desember 2024, atau satu minggu setelah pemecatan para kader partai PDIP, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.