Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Keluarga Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Desak Hukuman Seumur Hidup bagi Pelaku

Kompas.tv - 28 Desember 2024, 12:05 WIB
keluarga-mahasiswi-korban-penyiraman-air-keras-di-yogyakarta-desak-hukuman-seumur-hidup-bagi-pelaku
Dua tersangka penyiraman air keras terhadap mahasiswi di Yogyakarta, diamankan polisi, Kamis (26/12/2024).  (Sumber: Tribun Jogja/Miftahul Huda)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga mahasiswi berinisial NH (21) asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta, berharap pelaku mendapatkan hukuman seumur hidup.

NH saat ini dilaporkan berada dalam kondisi memprihatinkan setelah disiram air keras oleh Satim pada Selasa (24/12/2024) lalu. Satim disebut disuruh mantan pacar korban, Billy, untuk melakukan aksi tersebut.

Tante korban, Tarida Hutagalung, mengatakan NH masih dalam perawatan dokter karena banyaknya air keras yang disiramkan ke arah mukanya.

Insiden penyiraman air keras tersebut menyebabkan kelopak mata korban, khususnya yang sebelah kiri, tidak bisa dibuka sama sekali.

"Kalau mata sebelah kanan bisa dibuka, tapi katanya hanya sebentar, karena masih perih. Jadi, kondisinya masih sangat memprihatinkan," ujar Tarida, seperti dilansir Tribun Jogja, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Mahasiswi di Yogyakarta: Pelaku Tak Terima Diputus Korban

Tarida menyebut korban dalam kondisi sadar, meskipun komunikasi dua arah masih sangat terbatas. 

Karena itu, keluarga belum mengizinkan pihak luar untuk berkomunikasi terlalu banyak dengan korban, mengingat peristiwa ini menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam.

"Adapun kejadiannya, katanya, di malam Natal, ketika dia akan beribadah itu, bahwasanya dia tidak menyangka hal itu akan terjadi," kata Tarida.

"Dan kami dari keluarga tidak menyangka kalau pelakunya adalah teman yang pernah dekat dengan anak kami ini, asalnya dari daerah kami juga," imbuhnya.

Keluarga korban mengetahui tersangka Billy, yang menjadi otak dari kasus penyiraman air keras, pernah berpacaran dengan NH, sekitar tahun 2022 hingga Agustus 2024. 

Bahkan, saat mereka masih berpacaran, Billy pernah mengunjungi rumah kakek NH dan bertemu dengan kerabat korban.

"Nah, kabar yang kami dengar dari anak kami ini, karena kami pun tidak bisa berbicara banyak, karena dia belum bisa bicara banyak, B ini ingin balikan," jelas Tarida.

Baca Juga: Sakit Hati, Mantan Kekasih yang Siram Mahasiswi dengan Air Keras Ditangkap Polisi

Namun, NH tetap bersikukuh untuk tidak melanjutkan hubungan tersebut, yang akhirnya memicu insiden penyiraman air keras pada malam Natal.

Tarida menjelaskan keluarga telah mengetahui alasan NH menolak untuk kembali bersama Billy. 

"NH tidak mau balikan dengan B. Kami tanyakan, mengapa tidak mau balikan lagi, katanya B ini menurut pengakuan temannya, orangnya katanya toxic," ujarnya.

"Toxic bagaimana, keluarga belum terlalu mendalam. Tapi, katanya suka mengatur, misal segala sesuatu harus video call dulu. Jadi mungkin NH merasa sudah tidak cocok dan tidak mau balikan lagi," kata Tarida.

Karena itulah, keluarga berharap agar kedua pelaku, Billy dan Satim, dapat merasakan penderitaan yang setara dengan apa yang telah dialami korban. 

Sebagai namboru (bibi) dari korban, Tarida sangat merasakan kepedihan yang mendalam saat melihat kondisi NH.

"Kami inginnya, kalau bisa, kasih siram juga air keras ke B dan S ini, atau dipenjara minimal seumur hidup. Karena anak kami menanggung seumur hidup, masa depannya hancur karena air keras ini," ucapnya.

Baca Juga: Eksekutor dan Otak Penyiraman Air Keras Mahasiswi Ditangkap, Pelaku Mantan Pacar Korban

Kronologi Penyiraman Mahasiswi di Yogyakarta

Kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswi asal Kalimantan Barat berinisial NH, berhasil diungkap kepolisian, Kamis (26/12/2024).

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) malam itu melibatkan dua pelaku, yakni B alias Billy dan S alias Satim. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengungkapkan kasus bermula dari hubungan asmara antara Billy dan NH yang berakhir pada Agustus 2024. Tidak terima hubungan mereka putus, Billy mulai mengancam korban.

“Kemudian yang laki-laki merasa tidak terima. Laki-laki ini (pelaku) adalah mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, tidak menerima putus dari pacarnya," ungkap Probo, dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

"Akhirnya B mengancam korban. Intinya kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau nanti sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan. Maksudnya seperti itu, kalau hancur ya hancur semua," kata dia.

Billy kemudian merekrut Satim melalui unggahan lowongan kerja palsu di akun Facebook miliknya. Setelah Satim merespons, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp. 

Billy kemudian menyamar sebagai perempuan bernama “Senlung” dan mengarang cerita bahwa suaminya telah berselingkuh dengan korban.

"Membuat cerita (Billy) dia dikhianati oleh suaminya. Dikhianati oleh suaminya oleh seorang pelakor," lanjut Probo.

"Nah pelakor adalah korban yang dimaksud," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Penyiram Air Keras ke Perempuan di Bekasi, Polisi: Motif Tersangka Siram Korban Karena Cemburu

Billy lalu memberikan alamat kos korban kepada Satim. Satim disebut sempat mendatangi kos korban sebanyak 6 kali.

"Survei ketiga, keempat, kelima, itu sebetulnya sudah mau dieksekusi. Mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos," jelas Probo.

Pada hari kejadian, Billy menginformasikan kepada Satim bahwa korban akan berangkat ke gereja.

Satim kemudian menuju kos korban dengan menyamar menggunakan jaket ojek online dan membawa air keras dalam gelas plastik.

“Karena pintunya kos itu agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu itu dan melihat si korban itu sedang selesai mandi. Selesai mandi, langsung disiramkan air keras itu. Terkena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban teriak, teriak keras, akhirnya pelaku langsung lari," tutur Probo.

Korban yang berteriak-teriak kemudian ditolong oleh warga sekitar yang berdatangan.

Billy menawarkan bayaran Rp7 juta kepada Satim untuk melakukan penyiraman. Namun, sebelum aksi, Satim meminta uang operasional sebesar Rp1,6 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli air keras dan perlengkapan lain.

"Uang 7 juta itu akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan. Tapi, sebelum eksekusi dilaksanakan, eksekutor meminta uang operasional," bebernya.

Billy yang tidak mau bertemu langsung dengan S kemudian memberikan uang operasional itu dengan cara bayar di tempat atau cash on delivery atau COD.

"Tidak mau transfer, dia COD di suatu tempat. Uang itu dibungkus plastik, ditaruh di suatu tempat, kemudian diambil oleh eksekutor," ucap Probo.

Kompol Probo menyatakan Billy dan Satim dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Itu kita ancam pasal berapa lapis, yang pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan," kata Probo. 

"Kemudian, atau 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, atau 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman tertingginya 12 tahun," ungkapnya. 


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x