JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah warga di Cinere, Depok, Jawa Barat divonis membayar Rp40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M, buntut polemik akses jalan.
Polemik tersebut bermula saat pengembang akan membangun perumahan CGR dengan perkiraan 100 rumah.
Rencananya, pembangunan perumahan ini akan dilakukan di atas lahan seluas 1,6 hektare. Namun, karena lahannya terpisah oleh Kali Grogol, maka perlu dibangun jembatan agar perumahan itu dapat diakses melintasi kali.
Namun, sejumlah warga di Perumahan CE menolak pembangunan jembatan tersebut dan menyepakati agar perumahan justru dibangun dengan dua lahan terpisah.
“(Itu) tidak berdasar dan tidak dapat dipenuhi penggugat, karena pada dasarnya, dapat atau tidaknya dilakukan pembangunan jembatan didasarkan pada produk hukum, bukan persetujuan atau kesepakatan penggugat dengan tergugat,” bunyi isi berkas penolakan tersebut, seperti dilansir Kompas.com.
Negosiasi antara warga dan pihak M yang dimulai sejak awal tahun 2023 pun tidak membuahkan hasil.
Pengembang kemudian menggugat 10 warga di Perumahan CE, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Salah satu tergugat, Heru menyatakan, pihaknya sejatinya bersedia mendukung pembangunan tersebut asalkan kedua lahan di Cinere dan Pangkalan Jati tidak dihubungkan dengan jembatan.
Pasalnya dengan adanya jembatan, menurutnya, akan membuat lingkungan perumahan CE menjadi terbuka.
Baca Juga: Jokowi, Aguan, hingga Airlangga Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK-2, Ini Para Penggugatnya
"Kita enggak mau kalau kemudian dihubungkan karena nanti akan jadi ada jalan akses ke mana-mana (untuk umum). Karena jalan di kompleks kita itu kan yang kita pelihara sendiri sejak dulu, sejak dibikin, kita jaga sendiri,” jelas Heru, Jumat (20/12/2024), dikutip dari sumber yang sama.
Menurut penjelasannya, pihak pengembang tetap bersikeras untuk membangung jembatan tersebut, dan berujung pada pengajuan gugatan terhadap dirinya dan sejumlah warga lainnya.
“(Mereka menggugat) dengan alasan bahwa dianggap para Ketua RT dan Ketua RW ini telah melawan hukum menghalangi mereka untuk membuat perumahan,” ucapnya.
Di sisi lain, gugatan pengembang terhadap warga tersebut tidak diterima oleh PN Depok. Putusan tersebut diketok pada 15 Oktober 2024 lalu.
Tak terima dengan putusan tersebut, pengembang perumahan tersebut kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Hasilnya, majelis banding PT Bandung membatalkan putusan PN Depok tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp40,85 miliar ke pihak pengembang perumahan CGR.
"Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50," demikian bunyi putusan PT Bandung.
Adapun pertimbangan putusan tersebut yakni 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Namun, dengan adanya persoalan tersebut, membuat para pembeli membatalkan transaksinya.
Dalam putusannya, hakim tidak bisa menerima alasan gangguan keamanan yang diberikan oleh tergugat untuk menolak pembangunan jembatan. Menurut hakim, alasan tersebut terkesan berlebihan.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Pulau Adonara NTT, Tersangka dan Korban Terus Bertambah!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.