KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan FD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas UNSRI, Muhammad Luthfi.
Penganiayaan ini diduga dipicu masalah jadwal piket Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk rekan FD.
Menurut polisi, FD merupakan sopir dari LD, dokter koas UNSRI yang tidak terima dengan jadwal piket Nataru yang disusun oleh Luthfi.
FD mengaku kesal karena korban dianggap tidak mampu mengakomodasi permintaan jadwal yang diinginkan LD.
Akibat perbuatannya, FD kini ditahan di Mapolda Sumatera Selatan dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
#dokter #koas
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPh 0,5% Bagi UMKM Hingga 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.