"Tetapi ya sudah melepuh kulitnya, ini pelaku termasuk tindakan yang mencederai anak kecil dengan luka berat," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi, Dalih Kesal Korban Menangis
3. Kondisi Korban Diketahui Pengasuh Lain 1 Jam usai Kejadian
Kondisi korban baru diketahui pengasuh daycare lainnya berinisial A satu jam setelah kejadian. Di mana saat itu A baru datang ke tempat penitipan anak tersebut.
Melihat kondisi korban, A segera membawa KCB ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, agar segera menerima penanganan medis.
A kemudia juga melaporkan insiden penyiraman air panas itu ke orang tua korban.
4. Kondisi Korban
Korban mengalami luka pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga, akibat siraman air panas.
Saat ini bayi berusia 15 bulan tersebut tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kondisi sang anak per hari ini sedang dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” jelas Kombes Arya.
“Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.
5. Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
S ditangkap polisi pada Selasa (3/12). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kombes Arya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengasuh 'Daycare' di Medan Mengaku Sudah 3 Kali Aniaya Korban
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kanal YouTube Warta Kota Production.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.