SEMARANG, KOMPAS.TV - Maraknya tindak kriminal perdagangan orang dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, Kantor Imigrasi Semarang mulai melakukan penerapan paspor elektronik (e-paspor) bagi semua pemohon. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuk ataupun keluarnya warga negara yang diduga untuk kegiatan ilegal.
Dalam mendukung upaya pembuatan e-paspor ini, Kantor Imigrasi Semarang mendapat sarana dan prasarana untuk percepatan pembuatan e-paspor. Selain mesin pencetak e-paspor, kantor imigrasi juga mendapat material paspor yang berisi chip dan berisikan data masing-masing pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang mengaku, penerapan e-paspor yang diwajibkan untuk pemohon mulai dilakukan pada bulan Desember, dan bagi pemilik paspor yang sudah habis, bisa memperpanjang masa kepemilikan paspor dengan membuat e-paspor.
“E-paspor dengan paspor biasa jelas terkait securitynya, yang mana banyaknya kegiatan kejahatan internasional lintas negara yang memalsukan paspor. Jadi calo menyarankan dari seluruh negara menggunakan e-paspor, termasuk Indonesia yang menjadi salah satu negara yang mendukung kebijakan calo dalam penerapan e-paspor untuk menghindari kejahatan internasional,” jelas Guntur, Kepala Kantor Imigrasi Semarang.
Dengan diterapkannya e-paspor bagi semua pemohon, diharapkan dapat menekan kegiatan ilegal perdagangan orang.
#epaspor #imigrasi #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.