PADANG, KOMPAS.TV - Setelah dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia oleh Mabes Polri, Dadang Iskandar kembali dibawa ke Mapolda Sumbar untuk melanjutkan proses pidana terkait tindakan pembunuhan atas Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang telah ia lakukan.
Polda Sumatera Barat akan mempercepat proses hukum kasus pembunuhan yang dilakukan Dadang Iskandar dengan ancaman pembunuhan berencana, dengan minimal penjara 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.
Terkait rencana pemanggilan Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Selatan oleh Komisi III DPR RI, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan, menyebutkan belum menerima surat resmi terkait pemanggilan yang direncanakan pada Senin (2/12/2024) tersebut.
Menurutnya, klarifikasi terkait kasus polisi tembak polisi yang diduga dilatarbelakangi tambang ilegal itu baru sebatas menerima kunjungan kerja Komisi III pada (25/11/2024) lalu.
Dalam penertiban tambang ilegal, Kapolda Sumbar membawa puluhan personel menyusuri kawasan hutan di Kabupaten Solok Selatan.
Saat di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan apapun.
Sebagai bentuk penindakan, selain memasangi garis polisi, perlengkapan penambangan yang berada di lokasi dimusnahkan.
Baca Juga: AKP Dadang Dipecat! Dibentak Kombes Armaini hingga Respons Kompolnas - PARASOT
#dadangiskandar #polisitembakpolisi #kompolulil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.