JAKARTA, KOMPAS.TV - Ivan Sugianto, pria yang memaksa seorang siswa SMA di Surabaya, Jawa Timur, untuk bersujud dan menggonggong, ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ivan ditetapkan menjadi tersangka usai Polrestabes Surabaya memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Dari hasil gelar itu, saudara sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Ia menyebut hingga saat ini terdapat 11 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ada delapan saksi, saat ini magrib sudah 11 saksi," ucapnya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, ia belum menjelaskan terkait pasal apa yang dikenakan kepada Ivan dalam perkara itu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Diberitakan sebelumnya, Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, pada Kamis (14/11).
Dirmanto menyebut Ivan ditangkap saat ia pulang dari Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB.
Ivan diduga melakukan intimidasi terhadap seorang siswa SMA di Surabaya, berinisial EN.
Hal itu diduga dilakukan usai Ivan tak terima anaknya, EL, diejek oleh EN usai bertanding bola basket.
Ivan pun kemudian memaksa siswa tersebut untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Sebelum ditangkap polisi, Ivan juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas tindakannnya tersebut melalui video.
Dalam video tersebut, ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Pengusaha Paksa Siswa Sujud, Pihak Sekolah Tetap Pertahankan Laporan Polisi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.