Kompas TV regional sumatra

Duduk Perkara Siswi SMP di Padangsidimpuan jadi Tersangka, hingga Berujung Damai

Kompas.tv - 13 November 2024, 11:46 WIB
duduk-perkara-siswi-smp-di-padangsidimpuan-jadi-tersangka-hingga-berujung-damai
Foto ilustrasi video porno. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Padangsidimpuan, SRP, menjadi tersangka setelah menerima video syur yang diduga dari MRST (17), anak seorang pejabat setempat.

Mengutip pemberitaan Tribunmedan.com, Rabu (13/11/2024), peristiwa itu berawal saat SRP dan MRST berkenalan pada Maret 2024 lalu.

Setelah beberapa hari mereka berpacaran, MRST langsung mengajak SRP melakukan video call sex (VCS). Namun, SRP menolaknya.

Pada tanggal 13 April 2024, MRST kemudian diduga mengirim 3 video dirinya sedang beronani dengan mode sekali lihat.

SRP yang kaget melihat hal itu kemudian bercerita pada dua temannya. Namun, ia jutru dituding menyebarkan video syur.

Baca Juga: Gaduh Siswi SMP di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Terima Video Porno, Hotman Paris Turun Tangan

Singkat cerita, pihak keluarga MRST melakukan pertemuan dengan pihak keluarga SRP, dan diupayakan untuk mediasi. Tetapi tidak mencapai kesepakatan damai. SRP justru dilaporkan telah menyebarkan video syur MRST.

"Barang bukti rekaman bahwa bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padang Sidempuan," kata TSP, ayah SRP.

TSP mengaku yakin bahwa anaknya bukan pelaku, melainkan korban. Namun, pihaknya melawan keluarga dari orang terpandang di daerah itu.

Ia pun meminta bantuan hukum melalui rekaman video. Video tersebut menjadi viral di media sosial.

“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video po*** dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” papar sang ayah.

Sang ayah tak terima anaknya yang masih di bawah umur itu justru jadi korban, namun dijadikan sebagai tersangka.

“Usianya masih 14 tahun, bantu kami pak, tiga tahun lagi kamu ke mana, anak saya diberikan somasi oleh pengacara terhormat di Padang Sidempuan Dosen UMTS,” imbuhnya.

Ia bahkan meminta bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subiano dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurutnya, sang anak mengalami trauma karena kasus ini, sehingga menjadi sering melamun.

SRP pun mencoba meminta bantuan atas kasus yang ia hadapi tersebut.

"Jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini. Bahkan saya yang tidak menyebarkan dituduh menyebarkannya," kata SRP.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihak Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan sudah memediasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak tercapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari Tribun Medan, Selasa (12/1).

Kombes Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Ia menyebut MRST berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan. Dalam laporannya, MRST mengaku pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang sedang berada di hotel.

Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.

Namun, video yang ia kirimkan dilihat oleh orang lain dan dikirim ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lainnya.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," ungkap Hadi.

Kedua pihak pun saling melaporkan, dan dua laporan ini naik penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penyidik Polres Padang Sidimpuan sudah melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan."

"Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka."

Terkini, polisi menghentikan sementara penyidikan kasus tersebut karena keduanya masih di bawah umur.

Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus tersebut setelah kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka sepakat berdamai. Kedua pihak juga mencabut laporannya dari Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, mediasi berlangsung berjam-jam sejak pukul 09:00 WIB tadi hingga sore dihadiri pemerintah setempat.

Baca Juga: Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral di Media Sosial, Keluarga Siswi Resmi Melapor di Polres

"Poin kesepakatannya adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini kekeluargaan dan para pihak mencabut laporannya. Para pihak menganggap ini sudah selesai dan akur salam-salaman. Kemudian tentunya tidak akan mempermasalahkan masalah ini kembali," sambung AKBP Wira, Selasa (12/11).

Polisi juga bekerja sama dengan pihak sekolah SRP, untuk memulihkan kondisi psikologisnya, serta meminta sekolah memberikan perhatian khusus kepadanya agar hal serupa tidak terulang kembali.


 




Sumber : medan.tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x