Kompas TV regional kalimantan

Polda Kaltara Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 150 Kilogram Sabu

Kompas.tv - 6 November 2024, 19:38 WIB
polda-kaltara-ungkap-peredaran-narkoba-jaringan-internasional-sita-150-kilogram-sabu
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) kalimantan Utara (Kaltara) meriis pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Rabu (6/11/2024). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Kayan VI, Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupoaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Pada perkara tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 35 bungkus plastik besar teh Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36.887,94 gram.

Kemudian, satu mobil Avanza Veloz berwarna Silver metalik nopol KU 1292 NC beserta STNK dan BPKB

Kemudian satu ponsel warna hitam putih, satu ponsel merk Vivo warna hitam, buku tabungan bank BRI atas nama WP, dua kartu atm bank BCA, uang tunai Rp2.700.000 dengan pecahan Rp 50.000.

Barang bukti lainnya berupa satu unit posel Oppo warna merah, satu motor Yamaha Xmax warna putih, nopol KU 2178 GS beserta STNK dan BPKB, tiga kunci ruko.

Dalam perkara tersebut, tersangka WD berperan sebagai kurir atau pembawa sabu seberat 36,8 kg.

Sedangkan DK sebagai penyedia mobil yang digunakan untuk membawa sabu serta penyedia ruko untuk menyimpan narkotika.

Selanjutnya pada Rabu (23/10/2024), petugas menangkap tersangka AR dengan barang bukti berupa 40.988,59 gram (40,9 kg) sabu.

AR ditangkap di Jl Poros Tanjung Selor-Berau, Km 57, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Sempat Mengelak, Pengguna Narkoba Menangis Ketika Ditangkap Polisi di Rumah

Dalam penagungkapan itu, petugas mendapapatkan barang bukti berupa  39 bungkus plastik besar teh Guanyinwang yang diduga berisi sabu, dengan berat masing-masing sekitar 1 kg dengan berat bruto 40.988,59 gr.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel Realme warna hitam, satu mobil merk Daihatsu Xenia dengan nopol KU 1443 SC.

Penangkapan AR berawal dari penangklapan tersangka WD.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengaku akan membawa narkoba tersebut Ke Berau (Kaltim) atas suruhan tersangka WD.

Dalam kasus ini, AR berperan sebagai kurir atau pembawa narkoba.

Pasal yang dipersangkakan kepada seluruh tersangka adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang ri no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x