Kompas TV regional kalimantan

Polda Kalteng Beberkan Kronologi 14 Perompak Gasak Kapal dan Sekap ABK di Perairan Tanjung Malatayur

Kompas.tv - 1 November 2024, 17:21 WIB
polda-kalteng-beberkan-kronologi-14-perompak-gasak-kapal-dan-sekap-abk-di-perairan-tanjung-malatayur
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat merilis kasus perompakan, di markas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/11/2024) (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) merilis penangkapan 14 tersangka perompakan kapal di dekat perairan Tanjung Malatayur, perbatasan Kalteng-Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam rilis kasus tersebut di markas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/11/2024), menjelaskan kronologis kejadian.

Ia menjelaskan, komplotan pembajakan kapal ini beraksi pada 20 September 2024 lalu, sekitar pukul 18/30 WIB.

Bukan hanya menggasak kapal, para pelaku juga menyekap awak buah kapal (ABK).

“14 orang tersangka ini yakni K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan M,” jelasnya dalam siaran persnya kepada awak media, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Dramatis! Simulasi Penyelamatan Pembajakan Pesawat dari Teroris

Peristiwa itu berawal saat Tugboat Royal TB 17 menarik Tongkang OB Royal 17 yang bermuatan kargo bahan bakar minyak Fatty Acid Methyl Ester (Fame) sebanyak 3.013, 825 kiloliter.

Kedua kapal tersebut berlayar dari Bagendang Sampit (Kalteng), dengan tujuan Jetty PT AKR Stagen Kotabaru (Kalsel).

“Tiba-tiba, kapal yang membawa Fame itu didatangi oleh sebuah perahu bermuatan kurang lebih sebanyak enam orang, mereka langsung merapat dari lambung kiri belakang tongkang,” tuturnya.

Mereka kemudian mengikat dan menyandera empat kru Tugboat OB Royal 17 dan 10 kru Tugboat Royal TB 17.

“Selanjutnya, para pelaku mengambil muatan kargo FAME yang ada di OB Royal 17 dengan menggunakan tanker MT BLUE OCEAN 168,” tambahnya.

Para pelaku kemudian mengambil muatan kargo berupa minyak Fame kurang lebih sebanyak 996,02 kiloliter atau senilai Rp 11.952.774.000 (Rp 11,9 miliar).  

Mereka juga mengambil uang milik para kru serta beberapa alat navigasi kapal.

Polda Kalteng mengamankan 15 barang bukti dalam kasus ini.

Yakni satu unit Tugboat Royal TB 17, satu unit Tongkang (Oil Barge) Royal 17 dan satu unit Kapal MT Blue Ocean 168.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti pelaku saat melakukan penyekapan ABK.

Yakni empat lembar baju kaos untuk menutup mata ABK tongkang dan potongan-potongan tali rafia untuk mengikat tangan 14 crew kapal.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa obeng, tali nilon, dan kabel untuk mengikat pintu keluar crew tongkang di kapal, ada juga satu potongan kabel CCTV dan satu potongan segel manifole,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2.900.000, lima buah telepon genggam, empat buku tabungan, satu kartu ATM, dua sepatu merk Gino Mariani, satu unit SPOB AA JAYADI 17, dan satu bundel dokumen Kapal SPOB AA JAYADI 17.

Para pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal.

Pertama adalah Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di pantai dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kemudian, Pasal 365 ayat (1) KUHP, yakni tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor di Kalimantan Barat hingga Sepekan ke Depan

“Kemudian, Pasal 55 KUHP, yakni mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan demikian,” paparnya.

Masing-masing tersangka dengan berbagai perannya juga terkena pasal 56 KUHP.

Yakni berupa konsekuensi dipidana, baik sebagai pembantu kejahatan; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan; mereka yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Kemudian, para tersangka juga terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Djoko.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x