MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel sementara PT. Flying Fish Algae yang bergerak di bidang pengolahan dan perdagangan rumput laut. Penyegelan dilakukan karena diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut tidak sesuai prosedur.
Pasca adanya temuaan dugaan pelanggaran usaha, KKP akhirnya menyegel sementara tempat usaha PT. Flying Fish Algae atau PT FFA di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyegelan dilakukan lantaran PT FFA disebut telah melakukan kegiatan proses produksi dan kegiatan ekspor ketika dokumen sertifikat kelayakan pengolahan atau SKP habis masa berlakunya.
Meski telah kadaluarsa Februari 2023, PT FFA tetap melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke Tiongkok, dengan total 102 ton rumput laut.
Komoditas rumput laut merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan pun berupaya untuk menjaga kualitas ekspor produk tersebut dengan memastikan perusahaan taat aturan.
#kkp
#rumputlaut
#penyegelan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.