Kompas TV regional jabodetabek

Pemilik Daycare di Depok Terdakwa Penganiayaan Balita Minta Jadi Tahanan Rumah karena Hamil 7 Bulan

Kompas.tv - 17 Oktober 2024, 08:48 WIB
pemilik-daycare-di-depok-terdakwa-penganiayaan-balita-minta-jadi-tahanan-rumah-karena-hamil-7-bulan
Meita Irianty, pemilik salah satu daycare di Depok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan balita saat menjalani sidang perdana di PN Depok, Rabu (16/10/2024). (Sumber: Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

DEPOK, KOMPAS.TV – Pihak Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Depok, meminta untuk dapat jadi tahanan rumah, mengingat saat ini yang bersangkutan sedang hamil tujuh bulan.

Permintaan itu disampaikan oleh Ahmad Suardi selaku kuasa hukum Meita, dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dengan terdakwa kliennya, di PN Depok, Rabu (16/10/2024).

"Kita minta ke ketua pengadilan, demi keadilan, kalau bisa (Meita) dipindahkan menjadi tahanan rumah," kata Suardi, dikutip Kompas.com.

Menurut Suardi, saat ini Meita tengah mengandung hampir tujuh bulan, sehingga memerlukan perhatian khusus.

"Mengingat kondisinya, karena sekarang ini kan dia ini bawa janin. Kita enggak bahas orang tuanya yang punya perbuatan entah apalah itu," ungkap dia.

Baca Juga: Kasus Pemilik Daycare Meita Irianty Aniaya Balita: Polisi Periksa 14 Saksi, Termasuk Suami Pelaku

Ia mengaku khawatir kondisi kesehatan janin Meita terganggu jika tetap ditahan di Rutan Cilodong, Kota Depok. 

"Jadi yang kita mau selamatkan ini kan janin yang ada di dalam perutnya terdakwa sekarang ini, kalau bisa dipastikan sehat, selamat, enggak terganggu," tuturnya.

Merespons permintaan ini, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan.

Keputusan terkait permohonan tersebut akan diumumkan paling lambat pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang digelar Rabu (23/10/2024).

Pihak Meita juga menolak seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut. Suardi menilai dakwaan jaksa tidak benar. 

"Semua isi dakwaan yang dari Jaksa Penuntut Umum itu kita tolak, tidak benar. Nanti di pembuktian selanjutnya," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Ia menyebut pihaknya akan membuktikan hal itu. Tim kuasa hukum juga memutuskan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kemudian untuk eksepsi kita tidak mengajukan. Rencana, di tanggal 23 Oktober ini langsung masuk (sidang) saksi, keterangan saksi, pokok-pokok perkara," ujar Suardi.

Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dua balita tersebut, Meita sempat menangis saat sidang baru dimulai, sehingga butuh jeda waktu untuk menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ia pun sempat ditegur hakim. “Jangan menangis dulu,” ucap hakim ketua.

Meita juga beberapa kali mengalami mual di tengah persidangan. Bahkan, sidang sempat diskors karena Meita izin keluar ruangan untuk menghilangkan rasa mualnya. 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengasuh 'Daycare' di Medan Mengaku Sudah 3 Kali Aniaya Korban

Dalam dakwaannya, JPU Edrus mendakwa Meita menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Edrus menyebut, Meita pertama kali melakukan penganiayaan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ujar Edrus di ruang sidang.

Ia juga menyatakan Meita diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.

Sedangkan dugaan penganiayaan terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan, terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," lanjut Edrus.

Jaksa mendakwa Meita melanggar Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


 

 




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x