Sebelumnya, polisi telah menangkap pria berinisial MR alias RD (28) yang beralamat di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 1 Oktober 2024," kata Ade Ary, Rabu (2/10/2024).
Peran tersangka MR, kata dia, menendang salah satu satpam Hotel Grand Kemang dan mencoba melakukan pemukulan. Aksi pelaku juga tertangkap CCTV.
“Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan," ungkap dia
MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain MR, polisi juga telah menetapkan pria berinisial FEK dan GW, sebagai tersangka.
Baca Juga: 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta
Aksi pembubaran paksa yang diwarnai perusakan peralatan diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.
Acara diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.