JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap (gage) secara normal di 25 jalan utama ibu kota mulai pekan ini. Aturan ini akan berlaku dari Senin (23/9/2024), hingga Jumat (27/9).
Jadwal penerapan ganjil genap tetap sama seperti sebelumnya, yaitu:
Pengguna jalan dihimbau untuk memperhatikan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melintas. Aturannya sebagai berikut:
Penting bagi pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini, mengingat sanksi yang cukup berat bagi pelanggar.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Terbarunya
Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.